Kantah Murung Raya Gelar Expose Hasil Pembaruan Zona Nilai Tanah 2026
PURUK CAHU, dutakalteng.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya akan menggelar rapat hasil pelaksanaan kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya.
Rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut disampaikan melalui surat undangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Nomor 36/UND-62.12.AT.03/IX/2026 tertanggal 15 September 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Razib Sufitrianoor, S.H., mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri rapat hasil pelaksanaan tersebut.
Adapun pihak yang diundang antara lain Asisten I Setda Kabupaten Murung Raya, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kabupaten Murung Raya, Camat Murung, serta Lurah Beriwit dan Lurah Puruk Cahu Seberang.
Selain itu, turut diundang Kepala Desa Bahitom, Kepala Desa Danau Usung, Kepala Desa Juking Pajang, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Murung Raya, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta anggota tim penyelenggara kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah Kantah Murung Raya Tahun Anggaran 2026.
Melalui rapat hasil pelaksanaan tersebut, para pihak yang terlibat diharapkan dapat mengikuti pembahasan mengenai hasil kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah yang telah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan Pembaruan ZNT ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya dalam penyelenggaraan kegiatan pertanahan di daerah.