Ad

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kantah Murung Raya Sosialisasikan Layanan Peralihan Hak 10 Hari Kerja

PURUK CAHU, dutakalteng.com – Dalam rangka mendukung transformasi pelayanan pertanahan yang diusung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya melaksanakan koordinasi dan sosialisasi terkait layanan peralihan hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja.(14/8/2026)

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya bersama jajaran dengan menyasar para pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam proses pelayanan pertanahan, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Murung Raya serta pihak Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Kantah Kabupaten Murung Raya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kepastian waktu dan kemudahan bagi masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.

Target penyelesaian layanan peralihan hak maksimal 10 hari kerja merupakan hasil integrasi dari setiap tahapan proses yang melibatkan lintas instansi dan profesi. Dengan adanya koordinasi yang baik, setiap tahapan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang cepat, transparan dan memiliki kepastian waktu.

Dalam skema tersebut, proses penyelesaian terbagi ke dalam beberapa tahapan. Pemerintah Daerah diberikan waktu tiga hari kerja untuk proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu dua hari kerja.

Setelah tahapan tersebut terpenuhi, dokumen peralihan hak selanjutnya diproses oleh Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan pertanahan yang berlaku.

Melalui koordinasi dan sosialisasi ini, Kantah Kabupaten Murung Raya berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami alur, pembagian waktu, serta tanggung jawab masing-masing dalam proses layanan peralihan hak.

Kantah Murung Raya juga mendorong adanya sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, PPAT, pemerintah kelurahan, serta pemangku kepentingan lainnya agar proses pelayanan dapat berlangsung secara efektif dan tidak terjadi keterlambatan pada setiap tahapan.

Dengan penerapan layanan peralihan hak maksimal 10 hari kerja tersebut, Kantah Kabupaten Murung Raya berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Dahli)
Baca Juga:
https://www.dutakalteng.com/2026/08/tingkatkan-kualitas-layanan-publik.html

Berita Terbaru

  • Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kantah Murung Raya Sosialisasikan Layanan Peralihan Hak 10 Hari Kerja
  • Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kantah Murung Raya Sosialisasikan Layanan Peralihan Hak 10 Hari Kerja
  • Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kantah Murung Raya Sosialisasikan Layanan Peralihan Hak 10 Hari Kerja
  • Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kantah Murung Raya Sosialisasikan Layanan Peralihan Hak 10 Hari Kerja
  • Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kantah Murung Raya Sosialisasikan Layanan Peralihan Hak 10 Hari Kerja
  • Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kantah Murung Raya Sosialisasikan Layanan Peralihan Hak 10 Hari Kerja
Ad
Ad