Perkuat Kepastian Hukum Tanah Umat, Kantor Pertanahan dan MUI Murung Raya Berkoordinasi Percepat Sertipikasi Wakaf
PURUK CAHU, dutakalteng.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus berkomitmen mempercepat perlindungan hukum atas aset-aset keagamaan masyarakat. Pada Jumat (14/8/2026), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya beserta jajaran melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Murung Raya. Pertemuan strategis ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan ulama dan tokoh agama daerah, khususnya terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf, tempat ibadah, serta fasilitas keagamaan di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.
Langkah percepatan ini sejalan dengan arahan serta komitmen dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan pentingnya pengamanan aset-aset keagamaan di seluruh Indonesia agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan. Menteri Nusron Wahid menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah tempat ibadah dan aset wakaf tanpa memungut biaya, sekaligus mengimbau seluruh elemen masyarakat dan lembaga keagamaan untuk proaktif mendaftarkan tanahnya. Dalam penegasannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan, "Ini rumah Tuhan, jangan sampai rumah Tuhan tidak terurus hanya karena persoalan administrasi. Pengurusan tanah wakaf itu digratiskan, tidak perlu ada biaya."
Dalam kesempatan koordinasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menyampaikan bahwa pendaftaran dan penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum yang mengikat. Tanpa legalitas yang jelas, aset tanah wakaf berpotensi menghadapi kendala administrasi hingga sengketa lahan di kemudian hari. Oleh karena itu, aset keagamaan seperti masjid, mushola, pesantren, hingga tempat pemakaman umum di Kabupaten Murung Raya harus terproteksi dengan legalitas yang sah melalui program percepatan pemerintah.
Pihak Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Murung Raya menyambut hangat langkah proaktif tersebut dan menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi secara intensif. Melalui kerja sama ini, Majelis Ulama Indonesia dan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya sepakat untuk melakukan pendataan masif terhadap tanah keagamaan yang belum bersertipikat, memberikan pendampingan administrasi bersama KUA dan Kementerian Agama setempat dalam melengkapi berkas Akta Ikrar Wakaf, serta menggelar sosialisasi secara luas kepada masyarakat dan pengelola wakaf mengenai pentingnya legalitas tanah keagamaan demi keamanan aset umat di masa depan.(Dahli)