Peran Daerah Diperkuat, Wakil Bupati Murung Raya Tegaskan Komitmen Nol Toleransi terhadap Narkoba
Puruk Cahu, dutakalteng.com —Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan dalam penanganan narkotika di daerah merupakan bagian dari upaya negara memperkuat pemberantasan secara terpusat, terkoordinasi, dan profesional, 26/04/2026
Ia menjelaskan, dahulu Wakil Kepala Daerah memiliki peran sebagai ex officio Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNNK), yang memegang kendali komando dan koordinasi dalam satu garis. Namun seiring perkembangan regulasi, fungsi tersebut kini telah dialihkan menjadi bagian dari struktur vertikal Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Melalui penguatan kelembagaan, BNN Kabupaten/Kota kini dipimpin oleh pejabat struktural yang ditugaskan langsung dari pusat, bukan lagi melekat pada Wakil Kepala Daerah,” ujar Rahmanto.
Perubahan ini, lanjutnya, memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional beserta aturan turunannya seperti Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan BNN Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Rahmanto, dalam skema baru ini, kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lagi bertindak sebagai komandan operasional, melainkan sebagai pembina dan pengarah kebijakan. Peran tersebut dinilai tetap strategis, terutama dalam memastikan upaya pencegahan, rehabilitasi, serta koordinasi lintas sektor berjalan optimal.
“Pemerintah daerah tetap memegang peranan penting dalam menjaga ekosistem kebijakan, memperkuat pencegahan, membuka akses rehabilitasi, serta memastikan pengawasan lingkungan berjalan efektif,” tegasnya.
Menanggapi sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di fasilitas umum seperti Gedung LPTQ dan bangunan kosong lainnya di wilayah Murung Raya, pemerintah daerah mengambil sikap terbuka sekaligus tegas.
Pemkab Murung Raya, kata Rahmanto, siap mendukung penuh proses hukum apabila dugaan tersebut terbukti benar. Namun ia juga menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada pada institusi vertikal BNN dan aparat penegak hukum.
“Tidak ada ruang untuk pembiaran. Jika terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.
Tetapi perlu dipahami bahwa penindakan adalah kewenangan aparat berwenang, sementara pemerintah daerah memastikan koordinasi, pencegahan, dan pengawasan tetap berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmanto menegaskan bahwa sikap pemerintah daerah terhadap narkoba tidak pernah berubah, yakni nol toleransi.
“Tidak ada ruang abu-abu untuk penyalahgunaan, dan tidak ada kompromi terhadap peredaran gelap narkotika. Hukum harus ditegakkan, dan moral publik harus tetap dijaga,” katanya.
Ia juga menilai kritik dan sorotan publik sebagai bagian penting dari demokrasi yang sehat. Menurutnya, setiap perhatian masyarakat menjadi pengingat agar kewaspadaan terhadap ancaman narkotika tidak pernah lengah.
“Kewenangan boleh bergeser, struktur boleh berubah. Tetapi komitmen tidak boleh retak,” pungkasnya.