Ad

Diduga Edarkan Sabu, Warga Asal Palopo Diamankan di Murung Raya

Murung Raya, Duta Kalteng.com – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu..
Pelaku diketahui bernama RASIL Bin SABAR (44), warga asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang saat ini berdomisili di Desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di depan ruko di Jalan Untung Suropati.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 47,48 gram, uang tunai Rp3 juta, timbangan digital, serta beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sutrisno, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas narkotika,” tegasnya. (Mir)

Baca Juga:
https://www.dutakalteng.com/2026/04/diduga-edarkan-sabu-warga-asal-palopo.html

Berita Terbaru

  • Diduga Edarkan Sabu, Warga Asal Palopo Diamankan di Murung Raya
  • Diduga Edarkan Sabu, Warga Asal Palopo Diamankan di Murung Raya
  • Diduga Edarkan Sabu, Warga Asal Palopo Diamankan di Murung Raya
  • Diduga Edarkan Sabu, Warga Asal Palopo Diamankan di Murung Raya
  • Diduga Edarkan Sabu, Warga Asal Palopo Diamankan di Murung Raya
  • Diduga Edarkan Sabu, Warga Asal Palopo Diamankan di Murung Raya
Ad
Ad