Optimalisasi Pembelajaran di Bulan Suci: Disdik Barito Utara Atur Jadwal Sekolah Selama Ramadan 1447 H/2026 M
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Utara telah menerbitkan panduan komprehensif terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/208/DISDIK/II/2026, secara resmi dikeluarkan pada Jumat, 13 Februari 2026. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus memfasilitasi peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Surat edaran ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Barito Utara, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga satuan pendidikan Non Formal sederajat. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama tiga menteri serta ketentuan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026, memastikan keselarasan antara kalender akademik dan agenda keagamaan. Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat mendukung pengembangan spiritual dan akademik siswa secara seimbang di tengah bulan yang penuh berkah.
Selama periode Ramadan 1447 H, Disdik Barito Utara memberlakukan sejumlah penyesuaian pola pembelajaran yang detail:
* Untuk jenjang PAUD/TK sederajat, kegiatan belajar mengajar akan diliburkan sepenuhnya mulai tanggal 18 Februari hingga 14 Maret 2026. Meski demikian, para tenaga pendidik tetap diwajibkan untuk hadir dan melaksanakan aktivitas di satuan pendidikan guna menunjang persiapan dan administrasi sekolah.
* Bagi jenjang SD dan SMP, periode awal Ramadan akan diisi dengan pola pembelajaran yang adaptif. Pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, pembelajaran akan dilakukan secara mandiri. Peserta didik dianjurkan untuk belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, melalui penugasan sederhana yang dirancang agar tidak membebani orang tua. Selanjutnya, dari tanggal 23 hingga 26 Februari 2026, fokus akan beralih ke kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) keagamaan. Aktivitas ini akan disesuaikan dengan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, bertujuan untuk memperdalam nilai-nilai keimanan dan moral.
Syahmiluddin juga menjelaskan bahwa mulai tanggal 27 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan di sekolah untuk jenjang SD dan SMP. Namun, terdapat penyesuaian signifikan pada durasi dan waktu belajar guna menjaga kondisi fisik peserta didik selama berpuasa. Jam masuk sekolah ditetapkan pukul 07.30 WIB. Durasi satu jam pelajaran (JP) untuk siswa SD akan dihitung selama 25 menit, sedangkan untuk siswa SMP adalah 30 menit. Selain itu, kegiatan yang memerlukan aktivitas fisik tinggi seperti upacara bendera setiap Senin pagi dan senam Jumat akan ditiadakan sementara untuk menjaga stamina dan kesehatan peserta didik selama menjalankan ibadah puasa.
Libur bersama Hari Raya Idulfitri bagi seluruh satuan pendidikan telah ditetapkan mulai tanggal 16 hingga 28 Maret 2026. Seluruh kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara normal pada tanggal 30 Maret 2026. Syahmiluddin menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen Disdik Barito Utara untuk memberikan kesempatan optimal bagi peserta didik dalam menjalankan ibadah Ramadan dengan penuh kekhusyukan, tanpa sedikit pun mengabaikan hak-hak pendidikan mereka. "Kami ingin memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan hak belajar secara optimal, sekaligus memiliki kesempatan untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta mengembangkan karakter positif selama bulan suci Ramadan," ungkapnya, menggarisbawahi pentingnya harmoni antara pendidikan formal dan pengembangan spiritual.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara juga menyampaikan beberapa imbauan penting:
* Kepada kepala satuan pendidikan, diinstruksikan untuk proaktif menyesuaikan seluruh aktivitas pembelajaran, mengurangi kegiatan fisik yang berat, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus maupun siswa yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
* Kepada orang tua dan wali murid, diminta untuk memberikan dukungan penuh dalam mendampingi anak-anak selama periode Ramadan dan masa libur Idulfitri. Pendampingan ini meliputi penguatan literasi dan numerasi di rumah, pembiasaan ibadah, pengawasan bijak terhadap penggunaan gawai dan internet, serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
* Terakhir, seluruh Komite Sekolah diimbau untuk menyebarluaskan surat edaran ini kepada seluruh pihak terkait guna memastikan adanya kesamaan persepsi dan kelancaran dalam pelaksanaannya di masing-masing satuan pendidikan.