Murung Raya, Duta Kalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui program pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan. Program ini diumumkan oleh Kepala UPT Samsat Kabupaten Murung Raya, Jamiul Ilmi, dalam wawancara yang berlangsung di Kantor Samsat Murung Raya, Puruk Cahu, pada Kamis (3/7).
Jamiul menjelaskan bahwa program ini merupakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Kebijakan ini memberikan pembebasan terhadap tunggakan pokok pajak dan denda pajak kendaraan bermotor. Jadi, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja," ujar Jamiul.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pembebasan denda dan pokok pajak tahunan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah. Menurut Jamiul, langkah ini akan sangat membantu masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraannya.
Program ini hanya berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 23 Juni hingga 23 September 2025. Oleh karena itu, Jamiul mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Kesempatan ini hanya berlangsung tiga bulan. Kami sangat menghimbau masyarakat untuk memanfaatkannya sebaik mungkin,” imbuhnya.
Selain membantu masyarakat, program ini diharapkan turut berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah, terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), melalui sistem bagi hasil atau OPSEN, yang memberikan manfaat langsung bagi pemerintah kabupaten/kota.
Terkait persoalan dokumen kendaraan yang hilang, Jamiul menjelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan BPKB disarankan untuk langsung menghubungi pihak kepolisian, karena proses penggantian BPKB menjadi wewenang mereka dan memerlukan waktu serta prosedur khusus.
Sementara untuk STNK yang hilang, masyarakat dapat meminta bantuan mitra Samsat dari Polri untuk menerbitkan duplikatnya.
“Untuk proses BPKB yang hilang memang lebih rumit dan membutuhkan waktu, jadi sebaiknya langsung dikonsultasikan ke pihak kepolisian di Samsat,” tutupnya. (Red)