Kantor Pertanahan Murung Raya Gelar Sosialisasi PERINTIS 10 Hari
PURUK CAHU, dutakalteng.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menggelar Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Rabu (21/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah. Pemaparan materi disampaikan secara daring oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya, termasuk kepala bidang yang membidangi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Turut hadir Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kabupaten Murung Raya, yakni Noor Aini, S.H., M.Kn. dan Berry Frissa, S.H., M.Kn., serta jajaran pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami pelaksanaan program PERINTIS 10 Hari sehingga proses peralihan hak atas tanah dapat berjalan lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.
Program ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.