Kantah Murung Raya Serahkan Sertipikat Hak Milik GKII Daerah Murung Raya
PURUK CAHU, dutakalteng.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Razib Sufitrianoor, S.H., menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Daerah Murung Raya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, S.H., M.H., selaku Komisi Hukum dan Advokasi GKII Daerah Murung Raya. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya, Selasa (6/10/2026), dan diberitakan pada Rabu (7/10/2026).
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan tanah yang digunakan untuk kepentingan GKII Daerah Murung Raya.
Dengan adanya sertipikat hak milik tersebut, diharapkan status legalitas aset tanah GKII dapat semakin jelas dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset organisasi keagamaan tersebut.
Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya dan menjadi bentuk sinergi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas aset milik lembaga keagamaan di Kabupaten Murung Raya.