Ad

Transformasi Layanan Pertanahan Ditargetkan Beri Kepastian bagi Masyarakat

PURUK CAHU, dutakalteng.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Murung Raya menyampaikan informasi terkait arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai transformasi organisasi dan layanan pertanahan yang ditujukan untuk memberikan kemudahan serta kepastian pelayanan kepada masyarakat. Informasi tersebut disampaikan kepada media pada Senin, 7 September 2026.

Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh proses transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan. Transformasi organisasi dan penguatan unit kerja tidak boleh justru membuat masyarakat semakin sulit mendapatkan layanan pertanahan.

“Ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” ujar Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Pada tahap awal, transformasi pelayanan difokuskan pada dua layanan utama, yakni Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, jelas, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.

Dalam Rakor tersebut, dilakukan evaluasi terhadap 10 Kantah yang telah menerapkan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan. Evaluasi juga dilakukan terhadap 17 Kantah yang menjadi perintis pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi 10 hari.

Menteri Nusron meminta jajaran Kantah menyampaikan pengalaman, kendala, serta masukan selama pelaksanaan transformasi. Evaluasi dinilai penting agar berbagai hambatan pelayanan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.

Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu hal penting yang harus diberikan kepada masyarakat sebagai pemohon layanan pertanahan.

“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” tegasnya.

Transformasi organisasi juga akan diperluas secara bertahap. Menteri Nusron menyampaikan bahwa pada 24 September 2026 akan dilakukan penambahan 50 kantor, kemudian pada akhir Desember kembali ditambah 50 kantor. Dengan demikian, target transformasi organisasi pada tahun 2026 mencapai 110 Kantah.

Sementara itu, transformasi layanan Peralihan Hak juga ditargetkan diperluas dengan jumlah Kantah minimal sebanyak target transformasi organisasi, yakni 110 kantor.

Menteri Nusron meminta seluruh Kepala Kanwil dan Kepala Kantah yang menjadi bagian dari proses transformasi untuk mempersiapkan diri dan memastikan perubahan yang dilakukan benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih mudah, jelas, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Transformasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi perubahan pada struktur organisasi, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan pertanahan yang diterima masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk melalui Kantor Pertanahan di daerah.
Baca Juga:
https://www.dutakalteng.com/2026/09/transformasi-layanan-pertanahan.html

Berita Terbaru

  • Transformasi Layanan Pertanahan Ditargetkan Beri Kepastian bagi Masyarakat
  • Transformasi Layanan Pertanahan Ditargetkan Beri Kepastian bagi Masyarakat
  • Transformasi Layanan Pertanahan Ditargetkan Beri Kepastian bagi Masyarakat
  • Transformasi Layanan Pertanahan Ditargetkan Beri Kepastian bagi Masyarakat
  • Transformasi Layanan Pertanahan Ditargetkan Beri Kepastian bagi Masyarakat
  • Transformasi Layanan Pertanahan Ditargetkan Beri Kepastian bagi Masyarakat
Ad
Ad