Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya dan BKAD Kabupaten Murung Raya Bahas Transformasi Layanan Pertanahan
PURUK CAHU, dutakalteng.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Razib Sufitrianoor, S.H., melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Murung Raya, Mizam Chandrapati. Pertemuan ini berfokus pada penguatan sinergi dalam mendukung transformasi layanan pertanahan yang berlandaskan pada dua orientasi utama, yaitu memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.(14/8/2026)
Dalam pertemuan tersebut, Razib Sufitrianoor menyampaikan semangat perubahan agar pelayanan pertanahan berjalan pasti, cepat, dan terukur, dengan tetap menjaga kepatuhan (compliance) terhadap regulasi yang berlaku. Transformasi ini dirancang agar pelayanan publik dapat terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Fokus utama perbaikan layanan ditujukan pada sistem Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Melalui Pengukuran Terjadwal, pemohon mendapatkan kepastian jadwal ukur yang terencana dengan target penyelesaian 12 hari dan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari.
Sementara itu, untuk transformasi Layanan Peralihan Hak, ditargetkan waktu penyelesaian total selama 10 hari kerja. Skema ini membutuhkan sinergi erat dengan pemerintah daerah, di mana proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda ditargetkan selesai dalam 3 hari, dilanjutkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari. Adapun di Kantor Pertanahan, setelah masyarakat melengkapi persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses administrasi akan diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 hari kerja, sehingga layanan menjadi lebih pasti, transparan, dan efisien. (Dahli)