"Mulai 5 Januari 2025, penerapan opsen diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022," jelas Ernawati.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota telah menggelar sejumlah pertemuan selama tahun 2024 guna menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait opsen pajak tersebut.
Bapenda Kabupaten Murung Raya juga telah mengadakan kegiatan sosialisasi pada 24 April 2025 di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang, Puruk Cahu. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, serta para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Ernawati berharap seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat memahami dan mendukung penerapan kebijakan ini demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting dalam mendukung suksesnya penerapan kebijakan ini," tegasnya Dalam wawancara yang berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025 di Kantor Bapenda Murung Raya.
Dengan implementasi opsen PKB dan BBNKB, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih luas dalam mengelola pendapatan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan secara lebih merata dan berkelanjutan. (Mir)