Advertisement
,

Polresta Palangka Raya Berhasil Ringkus Perampok Brankas Berisi Uang 1,4 Miliar

Jumat, 10 November 2023, November 10, 2023 WIT Last Updated 2023-12-20T11:42:36Z


Palangka Raya – Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akhirnya berhasil meringkus para pelaku perampokan yang beraksi pada salah satu gudang perusahaan di wilayahnya.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (10/11/2023) siang.


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas menyampaikan kronologis pengungkapan kasus perampokan oleh para pelaku terhadap gudang milik salah satu perusahaan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

 

“Empat orang pelaku berinisial RN, FY, PS dan AI diringkus oleh Polresta Palangka Raya bersama jajaran Polda Kalteng, Polda Kalsel dan Polda Kaltim atas Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di gudang salah satu perusahaan pada Tanggal 30 Bulan Agustus Tahun 2023 lalu,” ungkapnya.


“Dengan modus operandi yakni mencuri brankas yang berisi uang tunai senilai Rp. 1.400.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) beserta barang elektronik berupa DVR CCTV dan 2 unit laptop dari dalam gudang perusahaan tersebut,” lanjutnya.


Kombes Pol. Budi Santosa menjelaskan, keempat pelaku tersebut diamankan pada dua wilayah yang berbeda yakni di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Desa Sungai Bakung, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.


“Saat melakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah brankas beserta dua lembar baju, satu unit mobil dan sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka ketika beraksi, sedangkan untuk uang hasil kejahatan mereka akui telah dibagi-bagikan,” jelasnya.


Atas tindak kejahatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.


“Untuk proses penyidikannya, pelaku RN dan FY akan ditangani oleh Polresta Palangka Raya sedangkan PS dan AI oleh Polres Banjar, selanjutnya kasus akan terus dikembangkan karena diduga masih ada satu orang pelaku yang berstatus DPO,” tegas Budi Santosa. (Af)

Iklan

Iklan